- Persyaratan
Umum
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
- tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker
sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
- Persyaratan
Khusus
- pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
- berijazah :
- S-2 Profesi :
- Kedokteran Forensik;
- Kedokteran Spesialis Penyakit Dalam;
- Kedokteran Spesialis Bedah;
- Psikologi.
- S-1/S-1 Profesi :
- Kedokteran umum (Profesi);
- Kedokteran gigi (Profesi);
- Sistem Informasi;
- Teknik Informatika;
- Multimedia/DKV;
- Ekonomi Akuntansi/Keuangan;
- Ekonomi Pembangunan;
- Teknik Listrik/Elektro;
- Teknik Metalurgi dan Material;
- Semua prodi + sertifikat CPL IR Fyling School;
- D-IV :
- Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
- Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
- khusus untuk Prodi Kedokteran :
- Dokter Forensik dan Klinis menyertakan surat keterangan lulus dari Kepala Bagian Program Pendidikan Dokter Spesialis (ijasah dokter spesialis);
- Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif;
- khusus untuk S-2 Psikologi :
1.
Wajib mempuyai Surat Sertifikasi
yang berisi sebutan profesi psikolog yang diterbitkan oleh HIMPSI
(Himpunan Psikologi Indonesia).
- bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
- bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
- umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2020 :
- maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk S-2 Profesi kedokteran;
- maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2/S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu;
- maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
- maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV.
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
- pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
- wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.
- belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita belum mempunyai anak dan sanggup tidak hamil/melahirkan selama pendidikan pembentukan;
- bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
- mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi :
- tingkat Panda dengan sistem rangking (tidak mengugurkan) meliputi :
- pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
- pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
- tes psikologi tertulis dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
- tes kompetensi keahlian (teori) dengan penilaian kualitatif;
- pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
- pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.
- tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi :
- pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
- penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif;
- tes kompetensi keahlian (praktek sesuai Profesi/ Prodi) dengan penilaian kualitatif;
- pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
- tes psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
- penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif;
- tes kesamaptaan jasmani dengan penilaian kuantitatif;
- tes kompetensi manajerial dengan penilaian kuantitatif;
- penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.