Orang yang rajin membaca bagaikan sedangmelihat masa lalu dan masa depan. Hadir disetiap sejarah, dan hadir di setiap imajinasi orang-orang hebat
Tuesday, December 27, 2016
Perbedaan Perusahaan Dagang dan Perusahaan Jasa
Perbedaan Perusahaan Dagang dan Perusahaan Jasa
1. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembelian dan penjualan barang. Contoh : Toko baju, toko buku, dsb.
Aktivitas yang terjadi di perusahaan dagang meliputi :
· Ada aktivitas membeli barang untuk dijual kembali
· Umumnya memiliki persediaaan barang
· Perlu menghitung harga popok persediaan.
Ciri-ciri perusahaan dagang :
1. Melakukan transaksi pembelian barang dagang, baik secara tunai maupun kredit.
2. Melakukan pembayaran utang usaha yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas perusahaan.
3. Menerima pembayaran/pelunasan piutang usaha yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas perusahaan.
4. Melakukan penyimpanan barang dagang selama belum dijual dan diserahkan kepada pembeli.
2. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan usahanya di tujukan untuk memperoleh pedapatan /penghasilan melalui pelayanan jasa tertentu. Contoh : cuci motor, salon, warung telepon, dsb.
Aktivitas yang terjadi di perusahaan jasa meliputi :
· Hanya jual jasa
· Tidak memiliki persediaan jasa
· Jika ada persediaan, hanya berupa bahan habis pakai untuk menghasilkan jasa.
Ciri-ciri perusahaan jasa :
1. Ketidakberwujudan (intangibility) : jasa tidak dalam bentuk fisik sehingga tidak dapat disimpan dan harus segera dikonsumsi pada saat diperoleh.
2. Ketakterpisahkan (inseparability) : konsumen tidak terlibat dalam jasa tersebut tetapi jasa diberikan dalam hal tertentu seperti acara televisi.
3. Keanekaragaman (heterogenity) : jenis dan kualitas layanan berbeda –beda.
4. Keterlenyapan (perishability) : manfaat mereka pada jasa akan habis dengan cepat sehingga konsumsi jasa akan dilakukan konsumen secara berulang. Misal jasa cuci motor.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment